JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali memeriksa delapan orang saksi terkait kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis (16/9/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, delapan saksi yang dipanggil hari ini antara lain petugas Lapas Kelas 1 Tangerang dan warga binaan yang selamat dari peristiwa kebakaran.
"Masih ada (pemeriksaan hari ini) kurang lebih ada delapan orang," katanya saat dihubungi, Kamis.
Dari total 8 saksi yang diperiksa hari ini sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan. Namun penyidik masih merasa perlu menggali lebih dalam terkait informasi dari masing-masing saksi sehingga diputuskan untuk melakukan pemanggilan ulang.
"Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas, ada juga dari warga binaan lain, masih kapasitas saksi semua," ucapnya.
Tubagus kemudian memberikan sinyal akan segera mengumumkan tersangka pada kasus kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Nanti pada saatnya akan diumumkan," katanya.
Diketahui, berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang resmi dinaikan dari dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan Berdasarkan hasil gelar, ditemukan ada dugaan pidana.
Adapun pasal yang disangkakah adalah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP. Polisi sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menganalisa alat bukti kamera CCTV sebagai penguat penyidikan terkait penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.