Diketahui, Aldi Bragi mengajukan permohonan talak terhadap Ririn Dwi Ariyanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 30 Agustus 2021.
Permohonan talak tersebut didaftarkan oleh Aldi Bragi melalui kuasa hukumnya, Fajar Reihan Afriansyah secara e-court. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2971/pdtg/2021/PAJS. (cr07)