ADVERTISEMENT

Divonis Bersalah soal Polusi Udara, Anies Ogah Banding: Demi Jakarta yang Lebih Baik

Kamis, 16 September 2021 21:09 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap mematuhi vonis PN Jakpus terkait polusi udara di Jakarta. (foto: poskota/cr01)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap mematuhi vonis PN Jakpus terkait polusi udara di Jakarta. (foto: poskota/cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tonton juga video liputan mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, ditahan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. (youtube/poskota tv)

 

Terhadap Presiden Jokowi, majelis hakim menghukumnya untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi. (deny)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT