ADVERTISEMENT

BNNP DKI Mudahkan Akses Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Kamis, 16 September 2021 11:14 WIB

Share
Pelayanan rehabilitasi yang digencarkan BNNP DKI Jakarta. (ist)
Pelayanan rehabilitasi yang digencarkan BNNP DKI Jakarta. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat ibukota yang ingin menjalani rehabilitasi. 

Konselor Adiksi Ahli Madya BNNP DKI Jakarta, dr. Wahyu Wulandari mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya untuk lebih memudahkan warga  dengan memfasilitasi layanan rehabilitasi narkoba yang dapat dilihat melalui website sirena.bnn.go.id/public.

"Melalui hal ini, diharapkan bisa akses pelayanan rehabilitasi bisa dimanfaatkan dengan baik," katanya, Kamis (16/9).

Dikatakan dr. Wahyu, untuk mengaksesnya warga hanya perlu meng-klik menu “ILARE” yang ada di dashboard laman. Nantinya masyarakat dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang ada, yakni Klinik Pratama BNNP/BNNK, Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP).

"Setelah memilih layanan dari ketiga pilihan yang ada, selanjutnya si penyalahguna dapat berkomunikasi atau mendatangi langsung tempat tersebut," ujarnya.

Dari upaya yang dilakukan, kata dr. Wahyu, diharapkan dapat menjadi solusi bagi penyalahguna narkoba khususnya di DKI Jakarta, untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

Pasalnya, kecenderungan saat ini penyalahguna Narkoba memiliki keinginan untuk pulih, namun di sisi lain mereka khawatir akan diproses secara hukum bila melapor untuk rehabilitasi. 

"Padahal sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemerintah telah memfasilitasi tempat-tempat layanan rehabilitasi yang dapat diakses oleh penyalahguna narkoba tanpa harus ada rasa khawatir diproses secara hukum atau dipidana," ungkap dr. Wahyu.

Dijelaskan dr. Wahyu, mengacu hasil Survey penyalahgunaan narkoba tahun 2019 yang dilakukan BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, penyalahguna narkoba di DKI Jakarta, mencapai 4,9% atau setara dengan 195.367.

Keseluruhnya merupakan orang berusia 15 – 64 tahun.  "Secara nasional, angka penyalahguna di DKI Jakarta ini menempati urutan ke-11 dari 34 provinsi," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT