Waduh Puluhan Warga Disanksi Menyapu Jalan Gegara Bandel Tak Pakai Masker

Rabu 15 Sep 2021, 15:59 WIB
Petugas kepolisian Polsek Palmerah gelar operasi yustisi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (Ist)

Petugas kepolisian Polsek Palmerah gelar operasi yustisi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 22 warga Palmerah, Jakarta Barat yang kedapatan tidak memakai masker ditindak petugas. Mereka kemudian dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.

Penindakan itu dilakukan setelah petugas menggelar operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan RPTRA Bambu Kuning, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021).

Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan dalam operasi yustisi itu, puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ditindak petugas.

"Puluhan warga yang kedapatan tidak memakai madker saat beraktifitas kami berikan tindakan disiplin," ujarnya dikonfirmasi Rabu.

Agus menjelaskan, kegiatan operasi tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di Provinsi DKI Jakarta.

Perlu diketahui kegiatan operasi ini merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Hari ini ada 22 warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum," jelas Agus.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.

"Mari bersama sama patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya. (Cr01)

Berita Terkait

News Update