JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Hukum Dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej meminta publik untuk tak memilai uang santunan sebesar Rp30 juta yang diberikan ke ahli waris korban tewas Lapas Kelas I Tangerang berdasar nominal.
Meski sejumlah pihak mempertanyakan besaran uang santunan sebab dinilai tak berdasar acuan hukum dalam kebakaran yang mengakibatkan 48 narapidana tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Kala proses penyerahan jenazah yang teridentifikasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Eddy meminta publik menilai uang santunan kepada pihak keluarga korban sebagai bentuk dukacita.
"Apa yang terjadi sama sekali tidak kita inginkan bersama. Jangan dilihat dari besaran uang dukanya, tapi dilihat dari salah satu tanggung jawab dan tali kasih kita kepada keluarga korban," ujarnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021).
Menurut dia, untuk saat ini yang terpenting mendukung upaya tim Disaster Victim Identification (DVI) dalam proses identifikasi jenazah korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hingga kini, dari total 41 jenazah yang dibawa ke RS Polri, sebanyak 25 jenazah telah teridentifikasi.
"Tinggal 16 jenazah tentunya kita berharap dapat berjalan dengan lancar. sekali lagi ada dua hal yang ingin saya sampaikan, pertama duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah," terangnya.
Kemudian Eddy mengucapkan terima kasih kepada jajaran tim DVI yang masih berupaya mengidentifikasi belasan jenazah narapidana korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang lewat pencocokkan data ante mortem dan post mortem.
Eddy berharap proses identifikasi jenazah yang dilakukan tim DVI sehingga seliruh jenazah narapidana korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bisa diserahkan ke pihak keluarga untuk dapat dimakamkan.
"Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada RS Polri, khususnya tim DVI yang bekerja siang dan malam untuk identifikasi terhadap para korban. Setidaknya itu saja yang bisa saya sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan, uang santunan diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada ahli waris korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dipertanyakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.