ADVERTISEMENT

Kalapas Kelas II A Kota Bekasi Jelaskan Ada Dua Modus Narapidana Bisa Memiliki Ponsel di dalam Sel

Rabu, 15 September 2021 22:06 WIB

Share
Hensah (tengah) Kepala Lapas kelas II A Kota Bekasi saat ditemui awak media. Rabu (15/09/2021) siang. (IF)
Hensah (tengah) Kepala Lapas kelas II A Kota Bekasi saat ditemui awak media. Rabu (15/09/2021) siang. (IF)

"Biasa diwariskan, jadi yang bebas hanponya mereka jual," ujar Hensah.

Menurut Hensah bahwa ponsel para napi tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, dan yang paling murah dan sering, yaitu mulai dari Rp200 ribu.

"Kadang yang bebas mereka jual dengan harga tinggi, kalau misalkan harga ponsel diluar 200 ribu, disini mereka bisa jual mahal, disini kita temukan hp lama, dan jumlahnya sudah semakin berkurang karena sering dirazia.

Kendati demikian pihaknya akan memberi hukuman bagi para oknum oknum tersebut diantaranya hukum pidan dan penurunan pangkat.

"Hukumannya menurut PP 53 tahun 2010, yaitu sudah sampai ke penurunan pangkat, apalagi kalau hp itu dipakai untuk tidak benar, dan selama 8 bulan saya disini sih belum, belum ada yang tertangkap, dan itu bisa dipidana yah," tutup Hensah. (kontributor/ihsan fahmi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT