Menurut Hensah bahwa ponsel para napi tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, dan yang paling murah dan sering, yaitu mulai dari Rp200 ribu.
"Kadang yang bebas mereka jual dengan harga tinggi, kalau misalkan harga ponsel diluar 200 ribu, disini mereka bisa jual mahal, disini kita temukan hp lama, dan jumlahnya sudah semakin berkurang karena sering dirazia.
Kendati demikian pihaknya akan memberi hukuman bagi para oknum oknum tersebut diantaranya hukum pidan dan penurunan pangkat.
"Hukumannya menurut PP 53 tahun 2010, yaitu sudah sampai ke penurunan pangkat, apalagi kalau hp itu dipakai untuk tidak benar, dan selama 8 bulan saya disini sih belum, belum ada yang tertangkap, dan itu bisa dipidana yah," tutup Hensah. (kontributor/ihsan fahmi)