TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah setahun lari dari kejaran petugas kepolisian, DP (21) dan rekannya DS berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tangerang.
DP bersama tiga rekannya diketahui melakukan pencurian ayam ternak di Peternakan Kemiri Jaya FARM Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada 28 September 2020.
Saat itu, DP bersama rekannya kerap melakukan pencurian ayam ternak dan uang di wilayah Kecamatan Kemiri.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa sering terjadi pencurian ayam ternak dan sejumlah uang.
Kemudian, pada Minggu, 12 September 2021, anggota unit Jatanras Polresta Tangerang mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku.
"Pelaku kami tangkap daerah Kecamatan Rajeg saat sedang menggunakan sepeda motor," kata Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini mengaku melakukan pencurian ayam bersama tiga rekannya.
"Pelaku ini beraksi berempat. Dua sudah kami amankan, sedangkan dua lagi identitasnya sudah diketahui dab masih terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
"Ancamannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(kontributor Tangerang / veronica prasetio)