DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Terdakwa kasus pemberitaan hoax Babi Ngepet di wilayah Bedahan, akan mulai disidangkan Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (14/9/2021).
Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil mengatakan terdakwa AH kasus pemberitaan hoax tentang babi Ngepet mulai disidangkan hari ini.
“Tanggal 14 September, agendanya sidang pertama,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Persidangan menurut Fadil berjalan secara daring dan terdakwa akan tetap berada di ruang tahanan Rutan Kelas 1 Cilodong.
Sementara itu persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, Hakim pembantu Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo agenda pembacaan.
Terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengungkapkan penyerahan berkas dan tersangka kasus Babi Ngepet itu dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti dengan tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki," paparnya.
Tersangka, lanjut Herlangga, disangkakan Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Angga/PKL02)