ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Babi Ngepet Depok, Sengaja Beli Babi Hutan untuk Sebar Isu Gegerkan Warga Bedahan Depok 

Selasa, 14 September 2021 14:31 WIB

Share
Proses persidangan kasus babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok berjalan secara daring. (Foto/angga) 
Proses persidangan kasus babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok berjalan secara daring. (Foto/angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang perdana kasus penyebaran informasi hoax babi ngepet secara daring, Selasa (14/9/2021)  siang.

Dalam sidang perdana kasus babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim, 44, dalam pelaksanaan sidang sempat molor dari rencana pukul 10.00 WIB karena masalah teknis dan sidang baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Terdakwa Adam Ibrahim menjalankan sidang secara daring langsung dari Rutan Polsek Sawangan Polres Metro Depok.

Dalam agenda pembacaan perkara terdakwa, Hakim Ketua Iqbal Hutabarat dalam persidangan yang akan dilanjutkan pada Senin (20/9/2021) besok, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat menghadirkan tiga dari lima orang saksi dan juga membawa terdakwa ke dalam ruang persidangan.

"Dalam persidangan besok saudara terdakwa dan juga para saksi dihadirkan, dua sampai tiga dari lima orang yang ada dapat dihadirkan pada saat persidangan lanjutan Senin (20/9/2021) dengan agenda keterangan saksi," ujarnya di dalam persidangan ruangan Cakra 1 Pengadilan Depok.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera dalam membacakan berkas perkara meminta demi keamanan agar sidang dilakukan secara online.

"Jika online dapat lebih aman. Namun, jika hakim meminta dalam sidang lanjutan nanti terdakwa dan saksi untuk dihadirkan akan diusahakan untuk sidang offline," ungkapnya.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Adam memberitakan kabar palsu tentang babi jadi-jadian atau babi ngepet, berita tersebut hanya karangan yang dibuat-buat saja.

Untuk meyakinkan kabar hoax yang dibuatnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa membeli babi warna hitam secara online di media sosial Facebook grup (Pasmor) seharga Rp500 ribu.

"Transaksi dilakukan secara COD (cash on delivery) di daerah Cianjur dengan membeli babi hutan warna hitam seharga Rp500 ribu, " tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT