JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri meringkus narapidana kasus tindak pidana terorisme berinisial T alias AR pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan sebelumnya T telah menjalani vonis hukuman 3,5 tahun.
Lebih lanjut, ia menegaskan penangkapan AT tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya.
Namun, kata Ramadhan, T merupakan merupakan adalah salah satu anggota dewan syuro dari organisasi terorisme Jemaah Islamiah.
"Yang bersangkutan bersama senior-senior dan sepuh-sepuh menjadi satu kesatuan dan membentuk majelis kesepuhan," ujarnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).
Sebelumnya dikabarkan, T ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yakni MEK, S dan SH pada Jumat pekan lalu.
Dari keempat orang tersebut, tiga orang ditangkap di Bekasi dan di Jakarta Barat satu orang.
"Jadi, densus 88 polri telah menangkap dan mengamankan empat teroris Jamaah Islamiah," tuturnya. (Cr02)