Mau Bikin SKCK Online di Polres Lebak Polda Banten, Ini dia Syaratnya
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dengan kemajuan Era Digital saat ini, tentunya harus didukung dengan peningkatan Pelayanan Publik.
Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Lebak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pembuatan atau Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu SKCK.
Penerbitan SKCK itu kini sudah semakin gampang, karena pemohon tidak perlu datang langsung ke Mapolres Lebak. Namun bisa mengajukan pembuatan SKCK itu secara online.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menjelaskan mekanisme pelayanan SKCK online sebagai berikut Pemohon bisa membuka website dengan alamat situs www.skck.polri.go.id kemudian mengisi registrasi.
"Ya sekarang cukup akses secara online, mengisi registrasi, maka pemohon akan mendapatkan kode barkode yang akan dikirimkan melalui ke email pemohon," kata Iptu Jajang, Senin (13/9/2021).
Kemudian pemohon dapat mengupload beberapa dokumen pendukung, seperti:
1. Foto Copy E-KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy Akte Kelahiran
4. Pas Photo Ukuran 4x6 background merah sebanyak 5 lembar.
5. Sidik jari di identifikasi.
"Setelah selesai registasi maka, pemohon akan mendapatkan surat tanda registasi yang nantinya harus di print out dan dibawa ke Mapolres Lebak untuk ditukar dengan print out dokumen SKCK," katanya.
Katanya, sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020, pemohon sendiri diwajibkan membayar PNBP Rp30.000.
Untuk pelayanan sendiri, pelayanan SKCK Polres Lebak buka mulai hari Senin sampai Jum'at 08.00 s/d 14.30 wib dan hari Sabtu 08.00 s/d 12.00 wib.
"Pelayanan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tukas Jajang. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)