5. Sidik jari di identifikasi.
"Setelah selesai registasi maka, pemohon akan mendapatkan surat tanda registasi yang nantinya harus di print out dan dibawa ke Mapolres Lebak untuk ditukar dengan print out dokumen SKCK," katanya.
Katanya, sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020, pemohon sendiri diwajibkan membayar PNBP Rp30.000.
Untuk pelayanan sendiri, pelayanan SKCK Polres Lebak buka mulai hari Senin sampai Jum'at 08.00 s/d 14.30 wib dan hari Sabtu 08.00 s/d 12.00 wib.
"Pelayanan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tukas Jajang. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)