Tindak Tegas, 20 Perusahaan di Jakarta Barat Ditutup Petugas Karena Langgar Prokes

Senin 13 Sep 2021, 12:46 WIB
Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Foto: Pandi).

Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Foto: Pandi).

Dikatakan Tamo, dari 434 perusahaan, 333 perusahaan dipastikan tidak dikenakan sanksi apapun karena sudah menjalankan prokes sesuai aturan.

PELAKU PENCURI MOBIL TRAVEL, TERJEBAK DI DALAM MOBIL CURIANNYA (Poskota TV)

Adapun dari hasil penyidakan perusahaan yang dilakukan, petugas memperoleh uang denda sebesar Rp1.000.000.

Tamo berhara, perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap menerapkan prokes selama beroperasi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di perkantoran. (cr01)


 

Berita Terkait

News Update