Lahan Milik Warga
Setelah diselidiki sama konsumen, hasilnya lahan yang rencana akan dipergunakan untuk dibangun rumah bagi para konsumen sebidang tanah seluas 2 hektare ternyata belum dibayar dan masih milik warga.
"Para korban yang lain terkecoh di atas lahan ada 30 bangunan rumah sudah ditempati penghuni namun legalitas kepemilikan tanah beserta bangun tidak jelas," paparnya.
BALAP LIAR MOBIL BEREDAR DI MEDIA SOSIAL, POLISI LAKUKAN TINDAK LANJUT PENYELIDIKAN (Poskota TV)
Sedangkan dari para konsumen yang sudah menyerahkan sejumlah uang namun sampai sekarang belum terlihat tanah maupun bangunan rumah.
"Rata-rata bangunan yang sudah dipesan sama konsumen ada mulai dari type 36, 45, dengan luas tanah 60 sampai dengan 90 meter persegi. Janji dari pengembang ada 700 rumah tapi itu semua tidak ada sekarang pengembang pun sudah kabur," terang Sari.
"Kami berharap dalam proses persidangan nanti apa yang telah kita perjuangkan nanti dapat menang dan uang dapat kembali," tutup Sari. (angga/pkl02)