Dalam mengantisipasi permasalahan ini, petugas Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, menempelkan stiker pelarangan menjual dan membeli daging anjing (B1) pada Senin (13/9/2021).
Stiker tersebut ditempelkan oleh pengelola pasar di pintu masuk blok penjual daging babi (B2).(cr01)