Maka demikian, untuk kafe maupun restoran dikenakan sanksi sesuai yang tertera di Pasal 28 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
"Pelanggaran pertama teguran tertulis, pelanggaran kedua denda, pelanggaran ketiga pembubaran dan penyegelan sementara 3x 24 jam, pelanggaran selanjutnya yakni penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PPKM," tuturnya.
Sementara untuk tempat hiburan malam diberikan sanksi berupa pembubaran dan penyegelan, denda administrasi, dan penghentian kegiatan selama PPKM.
Budhy lantas berpesan agar masyarakat Jakarta Timur tetap waspada dan jangan terlena dengan kasus Covid-19 yang mulai melandai.
"Pandemi Covid-19 di Jakarta Timur belum selesai, bahwa angka Covid harian yang relatif menurun masih fluktuatif naik turunnya, sehingga masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan selalu patuh menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (Cr02)