Kepolisian Resor Tangerang Selatan Tetapkan 9 Tersangka Home Industri Narkoba Sintetis Terancam Hukuman Mati

Sabtu 11 Sep 2021, 05:42 WIB
Sembilan tersangka home industri narkoba jenis sintetis ditangkap Polres Tangsel. (Foto/Veronica)

Sembilan tersangka home industri narkoba jenis sintetis ditangkap Polres Tangsel. (Foto/Veronica)

Sembilan tersangka home industri narkoba jenis sintetis ditangkap Polres Tangerang Selatan di 4 lokasi berbeda.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, 9 tersangka ditangkap di lokasi berbeda di antaranya pelaku berinisial GR dan MN ditangkap di Jalan Raya Ciater Serpong Kota Tangerang Selatan.

Saat itu GR dan MN membawa 7 paket narkotika jenis sintetis dengan berat 92,7 gram.

Kemudian dari pengakuan tersangka GR barang bukti didapat dari pemilik akun instagram T_A dengan inisial AS.

"Kemudian tersangka AS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 06.00 wib di Apertemen Rouseville Tangerang Selatan yang dijadikan Home Industri narkotika jenis sintetis maupun cairan atau spray magic," katanya di Mapolres Tangsel, Jumat (10/9/2021).

Dari tersangka AS, didapat barang bukti 14 paket narkotika jenis sintetis 228,6 gram, 3 bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan serbuk warna kuning Bibit dengan berat brutto 159,07 gram. 

Lanjutnya, 3 buah gelas ukur yang di dalamnya berisikan serbuk warna kuning Bibit dengan berat brutto 145,82 gram, 2 botol yang didalamnya berisikan serbuk basah warna kuning Bibit dengan berat brutto 34,63 gram.

"Berbagai peralatan untuk memasak serbuk warna kuning Bibit menjadi cairan atau spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit sepeda," jelasnya.

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap reseller AS, dan berhasil mengamankan tersangka AN di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Iman mengatakan, tersangka AN mengaku menempati rumah kontrakan di daerah Gunung Sindur yang disewanya untuk home industri pembuatan narkotika jenis sintetis ini.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis Sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan," ujarnya.

Dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti berupa, 16 paket narkotika jenis sintetis dengan jumlah keseluruhan 152,44 gram.

Berita Terkait

News Update