LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 44 narapidana menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu korban diketahui merupakan warga Kabupaten Lebak. Korban diketahui bernama Ajum Bin Jaya.
Ajum merupakan warga Kabupaten Lebak, tepatnya Kecamatan Maja. Ia menjadi salah satu korban saat menjalani masa tahanan di Lapas Tanggerang itu demgan vonis hukuman selama 13 tahun.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto.
"Berdasarkan data yang kami terima, Ajum yang telah dipindahkan dari Lapas Rangakasbitung pada tahun 2017 telah menjadi korban dalam insiden maut di Lapas Tanggerang itu, " kata Kalapas kepasa Poskota, Jum'at (10/9/2021).
Budi menjaskan, Ajum sendiri dipindahkan dari Lapas Rangkasbitung ke Lapas Tangerang pada tahun 2017 lalu, setelah Pengadilan Negeri Rangkasbitung memvonis dirinya selama 16 tahun penjara dengan kasus terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) .
Ia menyebut, pihaknya telah menerima laporan itu dan langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanggerang dan juga mencari data keluarga korban.
Bahkan, pihaknya pun telah mengambil tes darah dari keluarga korban apabila nantinya memang sangat di butuhkan oleh pihak rumah sakit yang berada di RS POLRI.
"Kita akan lihat terlebih dahulu hasil sari tes DNA itu apakah ada yang cocok dengan pihak keluarga atau tidak, tapi yang jelas kita akan bantu," tegasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)