"Tidak dipungkiri narapidana itu butuh komunikasi," tambahnya.
Dengan demikian pihak Lapas mengaku menyediakan HP untuk kebutuhan narapidana dalam berinteraksi ke keluarga.
"Di Lapas Kelas 1 Tangerang telah menyiapkan 10 box bilik untuk komunikasi virtual, video conference yang 24 jam bisa digunakan oleh warga binaan, itulah bentuk kepedulian kita memberikan kesempatan komunikasi dengan keluarga," ujarnya.
Padahal untuk dapat mengakses HP Narapidana tidak dapat menggunakannya 24 jam.
Apalagi waktu narapidana keluar dari sel mereka telah ditentukan dengan aturan yang dibuat.
Kalapas mengaku peredaran HP tersebut jelas dilarang jika diketahui pihak petugas.
"Kalau peredaran HP itu merupakan pelanggaran disiplin sepanjang tidak diketahui tidak masalah, kalau kedapatan ya harus dilakukan pemeriksaan dan proses hukuman disiplin," ujarnya.
Bahkan Kalapas mengaku petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin.
"Penggeledahan itu dilakukan secara rutin maupun sudah rutin.
"Rutin sebulan bisa dijadwalkan secara bersama, bisa dijadwalkan secara struktural, bisa dijadwalkan rekan rekan kepentingan tertentu.
"Yang insidentil sewaktu-waktu, jadi melihat frekuensi kami Lapas Kelas 1 Tangerang sebulan itu bisa 4-5 kali rutin.
"Isidentil sewaktu-waktu setelah apel tiba-tiba kita masuk ke dalam," tuntasnya.