Namun, pihak petugas Satpol PP, tak mudah percaya dan tak mudah juga membebaskan para PSK.
"Banyak yang tidak mengaku, bahwa mereka bukan PSK yah, ya tapi kita coba gali keterangan nya lebih dalam, bahwa akhirnya mereka mengakuinya," paparnya.
Soal penertiban para PSK tersebut, membuat Deny Mulyadi (Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deny Mulyadi) turut berkomentar, bahwasanya Giat Razia memang selalu dilakukan pada setiap pekan.
Namun memang jadwalnya tak bisa ditentukan, terkadang penertiban dilakukan dengan cara yang spontan.
"Kami tertibkan mereka (PSK) dan kami bawa ke petugas dinas sosial ke Panti Rehabilitasi di Sukabumi. Kami juga mendata mereke terlebih dahulu, sebelum dibawa ke panti rehabilitasi," ujar Deny Mulyadi
Menurut, Deny, para PSK tersebut kerap menyamar sebagai panti pijat ataupun terapis tak sedikit juga ada yang langsung menjajakan dirinya dipinggir jalan.
Beragam tingkatan usia dari sembilan PSK yang digiring oleh petugas satpol PP, usia mereka diantaranya 18 hingga 40 tahun. (ihsan fahmi)