JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Yayasan Lentera Anak, dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) melakukan konferensi pers bersama untuk merespon keluarnya Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan (rokok elektronik vape) oleh Badan Standardisasi Nasional.
SNI ini dianggap tidak tepat bahkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan vape karena telah ber-SNI yang dikonotasikan aman.
Produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok jenis baru merupakan suatu komoditas yang legal terbatas namun tidak normal.
Dalam Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai Pasal 2 ayat 1 menyebutkan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Oleh karena itu, proses produksi hingga konsumsinya perlu diatur secara ketat oleh pemerintah dan dilakukan pengawasan.
Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR, FISR, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok biasa.
Tidak ada yang namanya less harmful pada produk tembakau dalam bentuk apapun.
Kandungan zat kimia karsinogenik di semua produk tembakau, meski dipanaskan, akan merusak paru-paru.
Apalagi nikotinnya mendorong konsumsi terus menerus.
"Ditambah status ber-SNI yang tidak melibatkan pakar kesehatan, sama saja ingin masyarakat menambah beban penyakit," tambah Dr. Agus, Jumat (10/9/2021).
Seperti yang telah diketahui, di tengah masyarakat berjuang melawan pandemi yang begitu panjang dan melelahkan, Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal, BSN (Badan Standarisasi Nasional) telah merumuskan SNI 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan.