Bandel Langgar Jam Operasional, Pengunjung Tujuh Tempat Usaha di Koja Dibubarkan dan Disanksi Teguran Tertulis
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Utara membubarkan kerumunan pengunjung di tempat makan dan kafe yang masih buka melebihi jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Selain itu, petugas juga memberikan sanksi teguran tertulis terhadap 7 tempat makan dan kafe di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara lantaran bandel melanggar jam operasional, Kamis (9/9/2021) malam.
Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, mengatakan, bila mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1072 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, jam operasional tempat makan dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Disitu tertulis bahwa jam operasional tempat usaha dan tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Pelaku usaha dan warga setempat harus tetap mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus Covi-19," terang Roslely, Jumat (10/9/2021).
Adapun tujuh tempat usaha yang melanggar Tersebut meliputi:
- Stacy Cafe,
- Sedetik Kopi di Jalan Dukuh,
- Warung dua lantai di Jalan Menteng
- Warung dua lantai di Jalan Mahoni,
- Masa Kopi di Jalan Walang Sari II,
- Angkringan Cobars di Jalan Walang Sari IV,
- Warkop Kembang Rasa di Jalan Mangga.
"Kegiatan pengawasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3 rutin dilaksanakan dan dimulai Pukul 22.00 WIB sampai selesai," ungkapnya.
Ia tidak menginginkan terjadinya tindakan pelanggaran prokes dan aturan PPKM Level 3 ditengah masyarakat karena berpotensi terhadap penularan Covid-19.
"Pengawasan akan terus dilakukan namun kesadaran dari warga itu sendiri untuk tetap disiplin prokes harus lebih ditingkatkan. Untuk menghadapi permasalahan Covid-19 dibutuhkan kerjasama yang baik sesuai dengan perannya masing-masing," imbau Roslely. (yono)