Permohonan talak tersebut didaftarkan oleh Aldi Bragi melalui kuasa hukumnya, Fajar Reihan Afriansyah secara e-court. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2971/pdtg/2021/PAJS.
Adapun agenda sidang cerai perdana Ririn Diw Ariyanti dan Aldi Bragi akan digelar pada 16 September 2021. (cr07)