Banyak Kerja Sama Mandek di Tengah Jalan, Dewan Minta Perketat Pengawasan Melalui Perda

Jumat 10 Sep 2021, 16:33 WIB
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Tubagus Ridwan Akhmad (luthfi)

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Tubagus Ridwan Akhmad (luthfi)

Kemudian, lanjutnya, setiap kerja sama harus di awali studi kelayakan dulu yang dilakukan pihak ketiga. Hal itu yang belum pernah dilakukan oleh Pemkot Serang. Sehingga keberadaan Raperda tersebut, untuk mengevaluasi besar-besaran terhadap kerja sama daerah yang mandeg dan belum menguntungkan Pemkot Serang.

"Raperda ini diharapkan menjadi payung regulasi untuk menyelesaikan berbagai macam problematika permasalahan kerjasama daerah," tutupnya. (kontributor Banten/luthfillah) 

News Update