Kemudian, lanjutnya, setiap kerja sama harus di awali studi kelayakan dulu yang dilakukan pihak ketiga. Hal itu yang belum pernah dilakukan oleh Pemkot Serang. Sehingga keberadaan Raperda tersebut, untuk mengevaluasi besar-besaran terhadap kerja sama daerah yang mandeg dan belum menguntungkan Pemkot Serang.
"Raperda ini diharapkan menjadi payung regulasi untuk menyelesaikan berbagai macam problematika permasalahan kerjasama daerah," tutupnya. (kontributor Banten/luthfillah)