ADVERTISEMENT

Terkuak, Tanah yang Ditempati Rocky Gerung Belum Ada Sertifikatnya, Kok Bisa?

Kamis, 9 September 2021 16:29 WIB

Share
Tanah yang ditempati Rocky belum ada sertifikat. (Foto/tangkapanlayaryoutube@rockygerungofficial)
Tanah yang ditempati Rocky belum ada sertifikat. (Foto/tangkapanlayaryoutube@rockygerungofficial)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum  Rocky Gerung yakni Haris Azhar membenarkan rumah klaennya  mau dirobohkan PT Sentul City Tbk.

Bahkan perusahaan properti itu sudah melangkan somasi ke Rocky Gerung. Rumah Rocky di Bogor diklaim menempati lahan milik PT Sentul City Tbk.

Perusahaan itu memberi waktu Rocky Gerung 7×24 jam untuk bongkar rumahnya tersebut.

Jika dalam waktu tersebut tidak dibongkar sendiri, korporasi itu dalam suratnya akan meminta bantuan Satpol PP untuk robohkan rumah Rocky Gerung.

Somasi perusahaan itu telah dilayangkan dua kali yaitu 28 Juli dan 8 Agustus.

Haris Azhar menjelaskan duduk perkara asal muasal mendapatkan lahan rumahnya tersebut

PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung terkait lahan yang dia tempati di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rocky Gerung diminta mengosongkan rumahnya sebab akan dibongkar.

PT Sentul City memperingatkan Rocky terkait pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Pihak Sentul City juga mengancam akan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT