Terkuak, Begini Dua WNA Produksi Sabu di Rumah Mewah Kawasan Tangerang

Kamis 09 Sep 2021, 14:32 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus: Dalam satu bulan, tersangka dapat menghasilkan 15 sampai 20 Kilogram sabu. (Foto/poldametrojaya)

Kombes Pol Yusri Yunus: Dalam satu bulan, tersangka dapat menghasilkan 15 sampai 20 Kilogram sabu. (Foto/poldametrojaya)

Kedua, kita periksa gel, ini bahan baku juga mengandung metamfetamin.

Kita lihat proses yang terjadi, ada dua alat proses pembuatan gel jadi kristal, jadi proses kristalisasi.

"Dalam proses oembuayan sabu hingga membentuk kristal, tidak memerlukan proses yang banyak, sebab bahan baku sudah 80nl sampai 90 persen jadi," ungkap Kombes Pol Sulaeman.

Sementara itu, Kasubdit Narkotika Bea Cukai Pusat, Tery Zakiar mengatakan bahan baku sabu tersebut bisa lolos dari X Ray Bandara karena bahan sebelumnya dilapisi bahan-bahan sehingga tidak terdeteksi.

"Karena di X Ray sendiri dia udah tau bahwa itu gel jadi dilapisi benda lain sehingga gemuk. Untuk masuk ke X Ray nya narkoba itu ngga terdeteksi," papar Tery.

Atas perbuatannya, kedua WNA yang menjadi tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr01)

Berita Terkait
News Update