ADVERTISEMENT
Kamis, 9 September 2021 15:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol saat ini tengah bersiap melakukan uji coba pembukaan kembali kawasan rekreasinya setelah mendapat rekomendasi beroperasi.
Rekomendasi tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021.
Taman Impian Jaya Ancol akan mewajibkan pengunjung rekreasi untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
Setiap pengunjung wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi. (Foto/kominfo.temanggungkab.go.id)
Penunjukkan aplikasi berfungsi sebagai proses skrining awal dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, pengunjung yang diperbolehkan memasuki kawasan rekreasi hanya bagi yang berusia 12 tahun ke atas dan sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.
"Aplikasi ini berfungsi sebagai proses skrining awal untuk menerapkan 3T (testing, tracing, treatment). Pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol yang berusia di atas dua belas tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali melalui rilis yang diterima Kominfotik Jakarta Utara, Kamis (9/9/2021).
Berbagai wahana Ancol akan kembali dibuka untuk pengunjung. (Foto/dokposkota)
Sejumlah unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol mulai dari Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark dan restoran di dalamnya telah mengantongi sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Masih dengan Teuku Sahir, Taman Impian Jaya Ancol sebagai salah satu dari dua puluh destinasi wisata Indonesia yang mendapatkan rekomendasi dibuka kembali dalam uji coba tahap pertama.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT