Siap-siap! Tempat Wisata di Jakarta akan Dibuka Kembali, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Rabu 08 Sep 2021, 10:47 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria . (deny)

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria . (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  Pelonggaran sejumlah sektor usaha di Jakarta terus dilakukan Pemprov DKI dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. 

Tidak terkecuali,  rencana dibukanya kembali tempat-tempat wisata seperti Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol. 

"Rencana pembukaan tempat wisata nanti akan dilakukan melalui ujicoba, tentu untuk anak di bawah 12 tahun belum diperkenankan," ucap Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balaikota, Selasa (7/9/2021) malam.

Tak hanya itu, pengunjung pun wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.  Dan ini juga, berlaku untuk pegawai yang ingin masuk bekerja.

Meski demikian, Ariza enggan menyebutkan tepatnya tempat-tempat wisata yang ada tersebut dapat buka atau beroperasi kembali. "Ya akan diupayakan secepatnya, masih dalam pembahasan nanti dikabarkan," terangnya. 

Ditambahkan Ariza, bahwasannya Pemprov DKI  tidak ingin terburu-buru dalam memberikan pelonggaran terhadap sektor-sektor maupun tempat usaha selama masa  PPKM.

"Semua ada tahapannya, memutuskan sesuatu itu bukan soal cepat atau lambat soal tepat atau tidak tepat. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ada yang boleh ada yang tidak boleh ," tegas politisi asal Gerindra ini.  (deny)

Berita Terkait
News Update