"Makanya mereka sangat tertutup, mereka pelan-pelan agar bisa mendapatkan pelanggan supaya tidak terungkap," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini polisi masih mengorek keterangan dari kedua tersangka terkait adanya gadis di bawah umur lainnya yang menjadi korban bisnis esek-esek.
"Masih kami dalami, semoga tidak ada. Tapi kalaupun ada, akan diambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus ini menjadi segera tuntas," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua mucikari tersebut dijerat Pasal 83 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Yono)