Hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Pelaku penyelundupan atau penjualan benih lobster terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. "Kasusnya sedang dalam proses penyelidikan," ujar Dedi.
Puluhan ribu benih lobster tersebut, Selasa (7/9) malam sekira pukul 20.00 WIB telah diserahkan Subdit IV Tipiter kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Merak untuk dilepasliarkan.
"Yang dilepas liarkan itu jumlahnya 23.196, sisanya 84 dijadikan barang bukti. Untuk pelepasan benih lobster dilakukan di daerah Pantai Caringin, Kabupaten Pandeglang," tutur alumnus Akpol 1996 ini. (*)