Menkumham Ungkap Gedung Lapas Kelas 1 Tangerang Sudah Berumur 42 Tahun, Dugaan Sementara Api Kebakaran dari Arus Pendek

Rabu 08 Sep 2021, 17:16 WIB
Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang setelah terbakar. (foto: dok kemenkumham)

Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang setelah terbakar. (foto: dok kemenkumham)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM  (Menkumham) Yasonna Laoly menilai bahwa gedung Lapas Kelas I Tangerang sudah sudah berumur 42 tahun.

Ia menjelaskan, dugaan sementara api kebakaran berasal dari listrik arus pendek yang terjadi di kamar blok C2. 

"Masih tetap dugaan sementara disampaikan Kapolda adalah karena soal listrik arus pendek, namun demikian sekarang Puslabfor Polri masih bekerja," jelas Yasonna usai mengecek lokasi kebakaran, Rabu (8/9/2021).

 

Menurut Yosanna, umur dari lapas tersebut juga bisa menjadi faktor pendukung terjadinya kebakaran.

Sebab, instalasi listrik yang ada di Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut sudah kuno bahkan sudah mendekati setengah abad umurnya. 

"Umur dari Lapas Kelas 1 Tangerang sudah 42 tahun, sejak itu kita tidak perbaiki instalasi listrik ini juga pemugaran terus tapi memang sudah kuno," ujar Yasonna. 

Sebelumnya, Dalam penanganan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Kementerian Hukum dan HAM bentuk lima tim khusus.

Dimana, tim tersebut dibentuk untuk mempermudah penanganan kasus kebakaran ini.

"Ada lima tim untuk penanganan, yang dipimpin oleh Dirjen Pas, Pak Renhard," ujar Menkumham, Yasonna Laoly. (*)

Berita Terkait
News Update