Mata Elang Rampas Motor Milik Ojol, Kriminolog Buka Suara, Begini Tanggapannya

Rabu 08 Sep 2021, 02:10 WIB
Driver Ojol Rela Gelayutan di Motor yang Hendak Dirampas Debt Collector (Foto: @pojoksatuid/Instagram)

Driver Ojol Rela Gelayutan di Motor yang Hendak Dirampas Debt Collector (Foto: @pojoksatuid/Instagram)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Kriminolog Universitas Indonesia, Josis Simon menanggapi kasus driver ojok online (ojol) yang motornya dirampas secara paksa oleh Mata Elang (Matel) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurutnya, jika Matel tersebut merampas secara paksa tanpa izin atau surat resmi dari pihak leasing, maka hal itu dapat disebut perampasan.

"Kalau mengambil barang tanpa persetujuan artinya mengambil barang orang lain tanpa izin kategorinya," ujarnya dikonfirmasi Selasa (7/9/2021).

Namun jika memang benar pemilik motor tersebut belum melakukan pembayaran, maka wajar jika pihak leasing menyerahkan hal tersebut kepada debc collector.

"Tapi sebenarnya debt collector gak ada kaitanya sama si pembeli motor, debt collector hanya disuruh gitu," jelas Josias.

Maka dari itu, seharusnya kasus tersebut diselesaikan antara pihak leasing dengan pemilik motor yang kredit.

"Jadi menurut saya yang bertaggung jawab itu pihak leasing," paparnya.

Untuk itu, lanjut Josias, kasus tersebut alangkah baiknya dibawa ke pihak kepolisian.

"Saya kira kasus tersebut dibawa ke kepolisian niar terang,"paparnya.

Sebelumnya, seorang driver ojek online (ojol) berinisial RSC (23), menjadi korban perampasan motor di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Diketahui motor korban dirampas oleh Mata Elang (Matel)

Berita Terkait

News Update