Dalam penangkapan tersebut petugas harus melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka DB alias DS karena melakukan perlawanan dan tidak menggubris tembakan peringatan.
"Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas," terang AKBP Belny
Sementara AKP Fajar Maulidi menambahkan kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya.
Karena aksinya ini, para pelaku memang DPO selama dua tahun.
"Pelaku sudah 2 tahun masuk dalam daftar DPO. Terutama tersangka DS yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis," jelas Fajar.
Masih dengan Kasatreskrim, para pelaku merupakan spesialis pencurian motor parkiran, baik yang ada di tempat pertokoan yang terparkir di halaman rumah warga.
"Modusnya pelaku menggunakan kunci T. Pelaku berbagai tugas, ada yang mengawasi situasi lingkungan di atas motor serta satu pelaku sebagai eksekutor," jelasnya seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 dengan pencurian pemberatan dengan hukum 7 tahun penjara. (rahmat haryono)