Dirinya mengakui lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dan pemberlakuan jam operasional selama PPKM Level 3 yang memperbolehkan cafe buka hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan sanksi pembekuan sementara tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan untuk tempat usaha lain, sehingga tidak melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 di Indonesia.
Pasalnya jangan sampai usaha pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali menjadi sia-sia akibat tidak patuhnya masyarakat dalam mengikuti peraturan itu.