ADVERTISEMENT

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Makan di Warung Kini 60 Menit, Berikut Aturan Lengkapnya

Rabu, 8 September 2021 15:54 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub nomor 1072 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan yang ada, tidak banyak yang berubah terkecuali penambahan waktu makan di kafe, warung makan dan sejenis dengan maksimal hingga 60 menit. 

"Kegiatan makan dan minum ditempat umum diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan  protokol kesehatan ketat," bunyi Kepgub tersebut. 

Adapun untuk kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran, masih tetap dilakukan secara Work from home (wfh) 100%. Begitupun dengan area publik, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa masih ditutup. 

Sementara itu, Gubernur Anies meminta warga untuk tetap menjaga diri sekalipun kasus Covid-19 telah menurun. Dan juga, capaian vaksin telah melebihi target yang dilakukan Pemprov DKI.

"Yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi. Dan meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT