Wagub Ariza Klaim Pelanggaran Prokes PPKM Level 3 Periode 30 Agustus – 6 September 2021 Turun Dibanding Sebelumnya

Selasa 07 Sep 2021, 14:49 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria . (deny)

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria . (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklaim, selama PPKM Level 3 priode 30 Agustus – 6 September 2021 adanya penurunan pelanggaran dibandingkan priode sebelum-sebelumnya.

Dan sekalipun ditemukan pelanggaran, penindakan tegas pun telah diberikan kepada para pelanggar. Diharapkan tidak ada lagi pelanggar terjadi, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung .

“Tentunya juga kami akan melakukan peningkatan dan menambah patroli kedepan untuk memastikan restoran, kafe dan tempat hiburan lainnya yang belum memungkinkan atau yang melanggar akan kami tindak,” ucap Ariza di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Mantan anggota DPR RI ini juga, meminta masyarakat untuk ikut melapor dan mengawasi bilamana melihat adanya tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) .

“Jangan khawatir tidak ditindak, setiap laporan yang masuk pasti kita tindak lanjuti banyak sudah buktinya. Karena kami juga selalu tegaskan penanganan Covid-19 bukan tanggung jawab pemerintah semata, melainkan bersama-sama,” jelasnya.

Sebelumnya, sebuah Kafe Holywings Kemang melakukan pelanggaran PPKM Level 3 Covid-19 tanpa memperhatikan protokol kesehatan . Kejadian itu pun, sempat viral dan aparat gabungan pun langsung melakukan tindakan berupa penyegelan serta denda Rp50 juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penindakan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Covid-19 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.  (deny)

Berita Terkait

Boleh Longgar, Asal Dibatasi

Rabu 08 Sep 2021, 08:31 WIB
undefined

Bijak Beraktivitas di Era PPKM

Kamis 09 Sep 2021, 07:52 WIB
undefined
News Update