JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia korban pelecehan seksual dan perundungan, telah memberikan keterangan pada tim investigasi internal KPI mengenai kejadian yang dialaminya.
Dalam pemeriksaan ini, pihak KPI tidak bersedia kalau MS membawa pengacaranya. Dari KPI tidak diperkenankan membawa pengacara. Maka MS dalam pemeriksaan didampingi ibunya,
\Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengungkapkan, MS datang memenuhi panggilan tim investigasi KPI pada Selasa (7/9/2021) pagi tadi.
"MS didampingi orangtuanya datang ke KPI," kata Nuning saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Nuning mengatakan, Komisioner KPI juga turut hadir dalam pertemuan pagi tadi. Namun, ia belum bisa membeberkan isi pertemuan tersebut karena penyelidikan internal saat ini masih terus berjalan.
"Intinya MS menyampaikan keluh kesah selama ini. Sudah kita terima, sudah diskusi, sudah mendengar curahan hati MS dan ibunya," kata Nuning.
Sebelum pemeriksaan terhadap MS ini, tim investigasi internal KPI juga sudah memeriksa delapan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang disebut MS dalam surat terbukanya. Kedelapan terduga pelaku juga sudah dinonaktifkan guna mempermudah penyelidikan.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean menyebut pihak
KPI keberatan apabila kliennya mendatangi pemeriksaan internal bersama kuasa hukumnya.
"KPI sendiri tidak bersedia jika didampingi oleh penasehat hukum, hal itu kami sayangkan dan kami kecewa,” kata Rony.
Keterangan Rony itu pun dibenarkan oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri.
Ia mengatakan, alasan KPI meminta MS datang tanpa pengacara karena tidak ingin ada kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.