ADVERTISEMENT

Mendagri Terbitkan Inmendagri 39 Terkait Perpanjangan Pelaksanaan PPKM 7 - 13 September 2021

Selasa, 7 September 2021 11:23 WIB

Share
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (dok Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (dok Kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Inmendagri 39 Tahun 2021 Level 4, 3 dan 2, terkait diberlakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 7-13 September.

Wilayah DKI Jakarta masih masuk Level 3, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Untuk wilayah Provinsi Banten, yakni berada di Level 2 ungu wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak. Sedangkan Level 3, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Level 3 untuk wilayah Jawa Barat yakni, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupatem Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon dan lainnya.

Ketentuan dalam Inmendagri Nomor 39 ini, seperti kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari pk. 10.00 sampai dengan pk. 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan.

Dengan syarat wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat
perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Selain itu, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50%  kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara, termasuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT