Ditjen PAS sendiri memberikan remisi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur syarat pemberian remisi.
Bila mengacu pada Pasal 34 butir 3 pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa yakni teroris, koruptor, bandar narkoba, dan pelanggar HAM harus memenuhi syarat.
Pertama berkelakuan baik, pada poin ini Ditjen PAS tidak membeberkan maksud kelakuan baik dimaksud mereka sehingga Djoko Tjandra yang 11 tahun menjadi buron sebelum tertangkap diberi remisi.
Artinya mereka tutup mata atas setumpuk ulah Djoko Tjandra yang sudah terbukti bersalah.
Atas hal itu, Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM selaku pengawas internal diminta memeriksa, ada atau tidaknya penyelewengan dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra.
Tidak hanya dari tingkat Kepala Lapas yang pertama memberi rekomendasi WBP penerima remisi, tapi juga ke Ditjen PAS. (*)