Geger! Sejumlah Wajib Pajak Laporkan Aksi Pungli di Samsat Jaktim, Ombudsman Angkat Bicara

Selasa 07 Sep 2021, 19:09 WIB
Wajib pajak yang datang ke kantor Samsat Jakarta Timur saat menjalani berbagai pemeriksaan. (foto: dok/ poskota)

Wajib pajak yang datang ke kantor Samsat Jakarta Timur saat menjalani berbagai pemeriksaan. (foto: dok/ poskota)

Sementara untuk legalisasi pasca cek fisik berkisar Rp 20-40 ribu, jika tidak ada surat leasing atau surat kuasa besaran pungli berkisar Rp 20-40 ribu, untuk cabut berkas sampai mutasi besaran pungli Rp100 ribu.

Dalam cuitannya itu, dia mendapati dugaan praktik pungli kala menemani sang istri mengurus administrasi kendaraan di Samsat Jakarta Timur pada 3 September 2021 lalu.

"Perlu dijelaskan bahwa ulasan soal pungli ini semangatnya mendukung perbaikan dan peningkatan pelayananan publik serta Program PRESISI yang digagas oleh Kapolri," kata Emerson dalam cuitannya pada Minggu (5/9/2021). (Cr02)

Berita Terkait

News Update