ADVERTISEMENT

Geger! Sejumlah Wajib Pajak Laporkan Aksi Pungli di Samsat Jaktim, Ombudsman Angkat Bicara

Selasa, 7 September 2021 19:09 WIB

Share
Wajib pajak yang datang ke kantor Samsat Jakarta Timur saat menjalani berbagai pemeriksaan. (foto: dok/ poskota)
Wajib pajak yang datang ke kantor Samsat Jakarta Timur saat menjalani berbagai pemeriksaan. (foto: dok/ poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dikabarkan sebelumnya, dugaan praktik pungli di Samsat Jakarta Timur berdasarkan cuitan Emerson di akun Twitter-nya @emerson_yuntho yakni untuk cek fisik kendaraan berkisar antara Rp10 ribu sampai Rp40 ribu.

Sementara untuk legalisasi pasca cek fisik berkisar Rp 20-40 ribu, jika tidak ada surat leasing atau surat kuasa besaran pungli berkisar Rp 20-40 ribu, untuk cabut berkas sampai mutasi besaran pungli Rp100 ribu.

Dalam cuitannya itu, dia mendapati dugaan praktik pungli kala menemani sang istri mengurus administrasi kendaraan di Samsat Jakarta Timur pada 3 September 2021 lalu.

"Perlu dijelaskan bahwa ulasan soal pungli ini semangatnya mendukung perbaikan dan peningkatan pelayananan publik serta Program PRESISI yang digagas oleh Kapolri," kata Emerson dalam cuitannya pada Minggu (5/9/2021). (Cr02)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT