Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif. Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021. Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Yahya juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. (*)