ADVERTISEMENT

Waduh Oknum DPRD Lebak Diduga Aniaya Istri Siri Justru Lapor Balik ke Pihak Berwajib, Begini kata Kuasa Hukum

Senin, 6 September 2021 16:33 WIB

Share
Kuasa Hukum TJ Jimi Sireegar (Kiri) dan TJ (kanan) saat membuat laporan ke Polres Lebak (yusuf)
Kuasa Hukum TJ Jimi Sireegar (Kiri) dan TJ (kanan) saat membuat laporan ke Polres Lebak (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Lebak, TJ, mendatangi unit II Satreskrim Polres Lebak, Senin (6/9/2021) didampingi kuasa hukumnya, Jimi Siregar.

TJ yang dikawal langsung oleh kuasa hukumnya mendatangi unit II itu tidak lain untuk melaporkan balik ED (23), seorang wanita muda yang disebut-sebut sebagai istri siri TJ.

Langkah itu dilakukan anggota DPRD fraksi Gerindra itu lantaran dirinya dilaporkan ED atas dugaan kasus penganiayaan.

Jimi, kuasa Hukum TJ mengatakan, langkah pelaporan balik itu dilakukan setelah adanya upaya mediasi yang dilakukan pihaknya dengan pihak korban.

"Sebelumnya sudah kita mediasi dengan pihak ormas yang mengawal, dan juga pihak keluarga ED. Namun kita lihat belakangan ini justru muncul berita-berita yang menyudutkan klien kami. Dan juga karena tidak adanya itikad baik dari pihak ED untuk itu kami lakukan pelaporan ke Mapolres Lebak," kata Jimi kepada wartawan di Mapolres Lebak, Senin (6/9/2021).

Ia menegaskan, pelaporan ED kepada pihak kepolisian terkait adanya tindakan penganiayaan. Menurutnya, pada kasus ini terdapat pemutar balikan fakta dimana kejadian, yakni cekcok antara ED dengan TJ di sebuah Cafe di Rangkasbitung pada Jum'at (6/9/2021) lalu bermula dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ED terlebih dahulu.

Hal itu dikuatkan dengan rekaman video di Cafe tersebut, yang kini turut menjadi barang bukti yang diajukan oleh pihaknya kepada penyidik.

"Kita juga memiliki bukti berupa hasil visum TJ yang merupakan bukti kekerasan yang dilakukan oleh ED kepada TJ. Ada juga rekaman video, dan mobil yang mengalami kerusakan yang nantinya juga akan menjadi barang bukti," katanya.

Jimi mengatakan, dengan bukti bukti tersebut pihaknya melaporkan ED kepada pihak kepolisian dengan beberapa  pasal yakni penganiayaan, perusakan, pemutusan hubungan kontrak, dan juga dugaan penyadapan dan pengaksesan informasi secara ilegal yang dilakukan ED kepada ponsel TJ.

"Sebenarnya kami sangat menyayangkan kesempatan klarifikasi yang kami berikan kepada pihak ED tidak digubris, dengan tidak adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak ED," pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT