Nyambi Jualan Ganja, Gara-gara Gaji Tak Cukup untuk Hidup

Senin 06 Sep 2021, 15:42 WIB
Tersangka RYS saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba. (Foto/polresserang)

Tersangka RYS saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba. (Foto/polresserang)

Terkait barang bukti ganja, kata Michael, tersangka RYS mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku bernama Riki warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka RYS mengaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan bandar," terang Michael.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan  Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun panjara dan maksimal seumur hidup. (rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update