Nah Loh, Nekat Buka Saat PPKM 72 Tempat Hiburan di Jakarta Barat Disidak Petugas

Senin 06 Sep 2021, 14:17 WIB
Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat, Budi. (Pandi).

Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat, Budi. (Pandi).

"Kalau ketentuan memang belum boleh buka dan dia buka, maka kita bikin peringatan satu untuk tutup 1×24 jam. Kita akan laporkan ke Satpol juga bahwa ada berita acara seperti itu kita laporkan ke Satpol," tutupnya. (Cr01)

Berita Terkait

News Update