Ketua Satgas IDI Punya Kabar Baik Soal Pandemi Covid-19, Tapi Dahinya Mengerut Saat Lihat Holywings Penuh Kerumunan: Memilukan!

Senin, 6 September 2021 18:04 WIB

Share
Ketua Satgas IDI Profesor Zubairi (Foto: Instagram/@profesorzubairi)
Ketua Satgas IDI Profesor Zubairi (Foto: Instagram/@profesorzubairi)

— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi) September 6, 2021

Sementara itu Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengaku Holywings sudah lebih dari dua kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Akan tetapi untuk tindakan tegas mengenai langkah apa yang akan diambil setelah kejadian viral ini masih akan terlebih dahulu menunggu arahan pimpinan kesatuan pusat.

Masih belum dapat dipastikan lagi apakah karena kasus ini Holywings akan ditutup secara permanen selama PPKM atau masih diizinkan di buka.

Seperti apa yang tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pemilik usaha yang melanggar prokes bisa terkena sanksi.

Dari aturan yang terdapat di dalamnya, tercatat bahwa setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat bakal dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administrative itu bisa jadi teguran secara tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Apabila teguran tertulis masih dilanggar juga, maka usaha yang dimiliki pelanggar akan ditutup sementara selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.

Akan tetapi jika masih ‘bandel’ dan membuat atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda administratif maksimal Rp50 juta. (cr03)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar