Kebocoran Data Pribadi di Aplikasi PeduliLindungi

Senin 06 Sep 2021, 06:00 WIB
Aplikasi Peduli Lindungi akan sebagai syarat untuk perjalanan di seluruh moda transportasi. (foto/kominfo)

Aplikasi Peduli Lindungi akan sebagai syarat untuk perjalanan di seluruh moda transportasi. (foto/kominfo)

OLEH TRIAS HAPRIMITA, WARTAWAN POSKOTA

SEIRING penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tentunya sudah menyesuaikan sejumlah aturan, pemerintah menginisiasi penggunaan sebuah aplikasi bernama PeduliLindungi.

Tujuannya tidak lain untuk memperbolehkan aktivitas di luar rumah agar roda perekonomian tetap berjalan, namun tetap mengontrol penularan.

Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkaan, aplikasi PeduliLindungi menjadi alternatif untuk tetap menjaga keamananan masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah.

Berbagai fitur tersedia untuk skreening aktivitas masyarakat di luar rumah demi menjaga keamanan pengguna dari bahaya Covid-19 hingga menjadi syarat kebutuhan administrasi lainnya.

Namun baru-baru ini aplikasi PeduliLindungi menjadi ramai diperbincangkan khalayak, bukan karena keunggulan fitur-fiturnya melainkan karena setelah adanya unggahan foto sertifikat vaksinasi Covid-19 yang diketahui milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Unggahan foto surat keterangan Vaksinasi Covid-19 milik Jokowi tersebar luas di media sosial Twitter pada Kamis (2/9/2021) dengan sangat detail berisi nama, tanggal lahir, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Banyak pihak menyayangkan kebocoran data pribadi Presiden Jokowi di aplikasi PeduliLindungi karena bisa dengan mudah menjadi konsumi publik.

Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bereaksi cepat dengan menutup data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik sejumlah pejabat pada aplikasi PeduliLindungi, menyusul beredarnya sertifikat vaksinasi milik Presiden Joko Widodo yang diambil dari aplikasi tersebut.

Tak berhenti di situ, kasus lain muncul secara bersamaan yang dipicu adanya aplikasi PeduliLindungi, kali ini seorang oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara nekat memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19 kemudian menjualnya dengan tarif Rp350.000 sampai Rp500.000.

Modus operandi pelaku ialah membobol atau ilegal akses data kependudukan NIK untuk masuk ke aplikasi PeduliLindungi dan menjualnya kepada publik, lagi-lagi ditawarkan melalui media sosial.

Setelah mendapatkan akses melalui NIK tersebut, pelaku kemudian membuat sertifikat vaksinasi yang diperoleh secara ilegal.

Sementara itu, Pakar Telematika Roy Suryo mengungkap bahwa aplikasi PeduliLindungi yang memuat data warga yang sudah divaksin sangat rawan terjadi kebocoran.

Roy menyebut, sebelumnya dia sudah mewanti-wanti potensi data kebocor tersebut yang ternyata terbukti data Presiden Jokowi bisa dengan mudahnya bocor.

Ia menilai ada dua faktor yang memicu, yakni teknis dan non teknis yang dinilai tidak sesuai protokol keamanan yang memadai.

Roy bahkan pernah menyentil Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang seharusnya melakukan verifikasi Penyelenggaraa Sistem Elektronik (PSE).

Kemudian berbagai kekhawatiran muncul, jika data Presiden Jokowi saja bisa bocor apalagi data masyarakat yang sudah mengakses dan terdaftar dalam aplikasi tersebut.

Lantas apakah tidak ada jaminan perlindungan keamanan data pribadi dalam aplikasi PeduliLindungi?

Kesimpulannya, data pribadi yang tercantum di dalam PeduliLindungi semestinya bisa dilindungi seperti nama aplikasi itu.

Data pribadi pengguna tidak sepatutnya bocor ke publik, karena keamanan dan perlindungan data menjadi hak setiap warga negara yang diatur Undang-Undang.

Maka pemerintah diminta segera melakukan langkah konkrit dan perbaikan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sekaligus wajib meningkatkan keamanannya. ***

Berita Terkait

News Update