ADVERTISEMENT

Holywings Kemang Hanya Kena Sanksi Ditutup 3 Hari, Denny Siregar: Ngelawak Nih Pak Satpol!

Senin, 6 September 2021 17:58 WIB

Share
Holywings dirazia oleh petugas gabungan (Instagram/@net2netnews_)
Holywings dirazia oleh petugas gabungan (Instagram/@net2netnews_)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kebanyakan netizen merasa geram melihat banyaknya pengunjung di dalam Holywings Kemang, padahal kerumunan itu bisa saja memicu terjadinya klister Covid-19 yang baru.

Sementara itu Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengaku Holywings sudah lebih dari dua kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Akan tetapi untuk tindakan tegas mengenai langkah apa yang akan diambil setelah kejadian viral ini masih akan terlebih dahulu menunggu arahan pimpinan kesatuan pusat.

Masih belum dapat dipastikan lagi apakah karena kasus ini Holywings akan ditutup secara permanen selama PPKM atau masih diizinkan di buka.

Seperti apa yang tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pemilik usaha yang melanggar prokes bisa terkena sanksi.

Dari aturan yang terdapat di dalamnya, tercatat bahwa setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat bakal dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administrative itu bisa jadi teguran secara tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Apabila teguran tertulis masih dilanggar juga, maka usaha yang dimiliki pelanggar akan ditutup sementara selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.

Akan tetapi jika masih ‘bandel’ dan membuat atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda administratif maksimal Rp50 juta. (cr03)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT