Setelah mengorek keterangan dari si gadis tersebut Polisi meringkus dua orang mucikari yang masing-masing berinisial RF dan ZSS.
"Penawaran dilakukan melalui media sosial, di antaranya chatting di media sosial, di mana menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk memesan," kata Deni.
Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam gadis ABG tersebut, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, dan kondom.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut. (yono)