ADVERTISEMENT

Rekan Indonesia DKI Dukung Penutupan Sekolah Langgar Prokes

Minggu, 5 September 2021 20:36 WIB

Share
Martha Tiana Hermawan, Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta. (foto: dok. pribadi)
Martha Tiana Hermawan, Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta. (foto: dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan mengatakan, dalam situasi pandemi ini perlu ketegasan dari pemerintah terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di dalam setiap aktivitas warganya.

"Ketegasan ini semata-mata demi menyelamatkan warga sekolah sendiri agar tidak terpapar Covid-19, dan bisa menjadi pembelajaran untuk sekolah lainnya untuk benar-benar melaksanakan penerapan prokes secara ketat," ujar Tian panggilan akrabnya, Minggu (5/9/2021).

Tian menjelaskan, disiplin prokes perlu dilaksanakan tidak hanya oleh muridnya saja. Bahkan murid bisa juga ikut mengawasi dan jika ada pelanggaran prokes yang dilakukan guru sekalipun, harus dilaporkan. Dengan pengawasan dari setiap warga sekolah, maka setiap orang akan merasa diawasi. Mereka akan enggan untuk melanggar dan tetap menaati prokes selama PTM berjalan.

Tian juga menyampaikan, ketegasan tersebut jangan hanya bersifat internal warga sekolah tapi juga bisa diterapkan kepada orangtua siswa. Karena masih banyak orangtua siswa yang tereuforia anaknya bisa bersekolah kembali tapi mengabaikan prokes.

"Hasil pantauan kami, masih ada orang tua siswa yang belum sadar prokes, dimana saat mengantar anaknya untuk menunggu di sekitar lingkungan sekolah dan berkerumun. Peran Satpol PP dibutuhkan untuk memberikan edukasi kepada orangtua siswa yang berkerumun menunggu anaknya di sekitar sekolah. Kalau perlu RT dan RW sekitar sekolah juga ikut membantu," tegasnya.

Selain itu, ada juga orang tua yang memaksakan anaknya yang sedang sakit untuk tetap masuk sekolah, padahal ini tidak diperbolehkan, Tian menambahkan.

Untuk itu Rekan Indonesia berharap agar sosialisasi PTM ini lebih dintensifkan lagi, untuk benar-benar dipahami oleh semua warga bukan hanya warga sekolah tapi juga warga di luar yang dekat dengan sekolah sehingga pengawasan penerapan prokes bisa terlaksana.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Jagakarsa. Pemberhentian dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat PTM terbatas berlangsung. 

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).

Sanksi penghentian sementara itu dilakukan Disdik DKI setelah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa atas tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan, yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran prokes tersebut adalah tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT